Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA – Bejat, ayah dan anak ikut merudapaksa gadis 17 tahun yang sebelumnya dicekoki minumam keras (miras) di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Ada empat tersangka yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kota.
Dua di antaranya ternyata ayah dan anak.
Mereka adalah DA (40) dan FA (18).
“Iya, tersangka DA dan FA merupakan ayah dan anak. Keduanya ikut merudapaksa. Bahkan aksi bejat itu dilakukan di rumah mereka,” kata Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (15/4/2022).
Kasus tersebut terjadi September 202.
Awalnya tiga tersangka yakni FA (18), Yo (18) dam RE (18) membawa korban ke rumah FA yang tak lain rumah DA.
Di situ ketiga tersangka, FA, YO dan RE mencekoki korban dengan miras hingga korban semaput dan tak berdaya.
Dalam kondisi seperti itu, ketiga tersangka merudapaksa korban.
#Bejat #Ayah #dan #Anak #Tasik #Diduga #Ikut #Merudapaksa #Gadis #Tahun #Korban #Dibuat #Tak #Berdaya
Sumber : jabar.tribunnews.com