Insannews.co.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Faridah.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.
Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu, oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.
Baca juga: Beda Nasib Kolonel Priyanto dan Anak Buahnya Dalam Kasus Tabrak Lari Nagreg, Ini Vonis Keduanya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.
Faridah menyebut TNI merupakan tentara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
#Perampas #Nyawa #Sejoli #Nagreg #Dihukum #Seumur #Hidup #Kolonel #Priyanto #Pikirpikir #Yang #Mulia
Sumber : jabar.tribunnews.com