Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
Insannews.co.id, CIMAHI – Sebanyak 55 kendaraan angkutan orang dan barang terjaring razia saat petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dibantu polisi dan TNI saat operasi penegakan hukum (gakum) di Jalan Gedong Opat, Rabu (8/6/2022).
Kendaraan seperti angkot, truk, hingga bus tersebut terjaring razia petugas gabungan karena melanggar aturan seperti izin trayek dan buku uji kir sudah habis, sehingga aparat kepolisian langsung memberikan sanksi tilang. Bahkan satu angkot dikandangkan.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, tujuan dari kegiatan gakum tersebut untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan karena hal itu merupakan poin penting terkait keselamatan lalu lintas di sektor transportasi.
“Kami menemukan ada 55 kendaraan yang kami tindak. Pelanggarannya macam-macam, tapi lebih kepada izin trayek dan buku kir yang memang sudah habis,” ujar Ranto saat ditemui di sela kegiatan, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Kata Pelatih Shin Tae-yong Setelah Indonesia Kalahkan Kuwait, Dua Pemain Persib Bandung Jadi Bintang
Selain itu, kata Ranto, dalam razia tersebut pihaknya juga terpaksa mengandangkan satu angkot karena masa berlaku semua surat-surat kendaraannya sudah habis.
“STNK, izin trayek, dan surat uji kir sudah habis,” kata Ranto.
Dalam razia ini, pihaknya juga menyita buku kir dan izin trayek dari pengemudi kendaraan yang terjaring dalam kegiatan gakum tersebut.
Menurutnya, semua pengusaha angkutan di Cimahi yang kendaraannya sudah terjaring razia tersebut seharusnya melakukan uji berkala yang dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Dari sisi teknis kelaikan itu yang paling utama. Makanya kita melakukan pemeriksaan angkutan orang dan barang, khususnya dari teknis kelaikan angkutan dan dari sisi administrasi kendaraannya itu sendiri,” kata Ranto. (*)
#Langgar #Aturan #Angkutan #Orang #dan #Barang #Cimahi #Terjaring #Razia #Satu #Angkot #Dikandangkan
Sumber : jabar.tribunnews.com