Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
Insannews.co.id, BANDUNG – Dititipi oleh orang tuanya, pemuda ini, ES (27), malah melakukan tindak asusila pada anak berusia 5 tahun, yang merupakan keponakannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, tersangka adalah paman korban dan aksi bejat tersangka dilakukan di rumah tersangka.
“Pada saat itu orang tua korban menitipkan ke rumah tersangka untuk dijaga, tapi malah dilakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Kusworo menjelaskan, motif yang dilakukan adalah menyentuh kemaluan korban.
“Korban diiming-imingi dibelikan eskrim dan handphone oleh tersangka, korban merasa tertekan, lalu menginformasikan hal ini kepada keluarga dan akhirnya melaporkan ke Polresta Bandung,” kata Kusworo.
Menurut Kusworo, tersangka melakaukan aksinya kepada korban terhitung mulai Januari hingga maret 2022.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahu penjara,” ucapnya.
Baca juga: Viral Bocah 5 Tahun di Bandung Jadi Korban Asusila Paman, Polisi Sebut Nasib Buruk Tersangka
#Paman #Bejat #Bandung #yang #Lakukan #Asusila #pada #Bocah #Tahun #Korban #Diimingimingi #Beli #Krim
Sumber : jabar.tribunnews.com