Senin, 8 Mei 2023 – 15:08 WIB
VIVA Politik – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai langkah Presiden Joko Widodo mengundang ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, 2 Mei 2023, dibolehkan asal tidak ada undang-undang yang dilanggar.
Hal tersebut disampaikan menanggapi anggapan undangan Presiden Jokowi terhadap enam ketua umum parpol tersebut sebagai bentuk “cawe-cawe” politik.
“Pertemuan itu digelar di malam hari, di luar jam kerja; sejauh tidak ada UU yang dilanggar, ya, boleh-boleh saja,” kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Awiek menjelaskan bahwa pertemuan antara Presiden Jokowi dan para ketua umum parpol koalisi pendukung pemerintah kala itu lebih banyak membahas perihal isu ekonomi, di samping isu politik, di antaranya bonus demografi, middle income trap, hingga Indonesia Emas 2045.
“Kalau kemudian ada yang menyerempet isu politik hal itu tak bisa dihindari, namanya saja pertemuan ketum parpol,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Juru Bicara PPP itu menyebut bahwa pertemuan serupa Jokowi dengan enam ketua umum parpol koalisi pendukung pemerintah di Istana Merdeka pernah terjadi di era kepemimpinan sebelum Presiden Jokowi saat ini.
Sumber: www.viva.co.id